Menu
Pencarian

Tahap II, Eks Relationship Manager BRI Pacitan Segera Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Edwin Adji - Kamis, 5 September 2024 12:39
Tahap II, Eks Relationship Manager BRI Pacitan Segera Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya
Penyidik serahkan Mahuda Setiawan tersangka tindak pidana korupsi uang nasabah BRI ke JPU (Foto : Edwin Adji)

PACITAN - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan kredit modal kerja nasabah hingga miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Pacitan telah memasuki tahap II. Tersangka Mahuda Setiawan beserta sejumlah barang bukti telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memberikan kelonggaran tarik kepada sejumlah nasabah prioritas yang tengah mengajukan kredit modal kerja.

Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut. Akibatnya, sejumlah nasabah tersebut mengalami kesulitan dalam pencairan dana. "Jadi hari ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, " katanya (05/09/24) pagi.

Untuk kerugian awal berdasarkan temuan penyidik lanjut Yusaq, yakni sebesar Rp 1,4 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan oleh auditor kerugian berkurang menjadi Rp 1,1 miliar. Dari kerugian itu, tersangka juga masih memiliki keuangan dan aset senilai Rp 150 juta yang nantinya akan digunakan sebagai pengganti. "Dari total kerugian negara dan sejumlah uang pengganti, saat ini masih menyisakan kerugian sebesar Rp 961 juta lebih, " tambahnya.

Sementara, usai diserahkan ke JPU,rencananya pekan depan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera menjalani proses persidangan. "Untuk sementara kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, kemungkinan pekan depan kita segera limpahkan, " jelasnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pacitan tersebut menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadinya, termasuk bermain judi online, game online, hingga trading. Tersangka pun kini dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Edwin Adji)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.