KOTA MADIUN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Madiun menggelar aksi unjuk rasa menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Mereka menilai sejumlah pasal dalam regulasi tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil dan memberi kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan pengadilan.
Aksi digelar di kawasan Alun-Alun Kota Madiun dengan membawa berbagai poster berisi penolakan. Para mahasiswa menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru dinilai bermasalah, terutama yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan, pembekuan rekening, pemeriksaan data digital, penggeledahan, hingga penahanan tanpa perlu persetujuan hakim.
Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 5, Pasal 94, Pasal 102, Pasal 112A, dan Pasal 132A, yang menurut peserta aksi membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Para mahasiswa juga menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat, termasuk aktivis, jurnalis, hingga warga yang menyampaikan pendapat di ruang digital.
Koordinator lapangan aksi, Maikel Jeksen, menyatakan bahwa penolakan ini dilakukan karena KUHAP baru dinilai tidak berpihak pada kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Aksi berlangsung damai dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Para peserta mengenakan pakaian bebas dan almamater masing-masing sebagai identitas kampus.
Aliansi BEM Madiun menegaskan bahwa mereka menuntut pembatalan serta revisi KUHAP baru dengan proses yang terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Editor : JTV Madiun



















