JAKARTA - Sidang hilangnya saldo nasabah di Bank OCBC NISP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Sidang beragendakan pembuktian yang diajukan penggugat, Tirtohardjo Rukmono. Kuasa Hukum penggugat, Mahendra Suhartono dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja mengajukan bukti berupa laporan rekening koran dan bukti-bukti lainnya.
"Kita mengajukan bukti yang menunjukkan bahwa Klien saya sebagai nasabah Bank OCBC NISP telah kehilangan saldo/dana sejumlah RP. 392.000.000. Saldo tersebut ternyata beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien saya," ujarnya.
Mahendra menyesalkan Bank OCBC NISP tidak mau tahu atas permasalahan ini dan seakan malah memposisikan penggugat sebagai pihak yang salah.
Baca Juga : Dana Rp392 Juta Raib, Bank OCBC NISP Digugat Nasabah Asal Surabaya
"Pada mulanya klien kami percaya dengan Bank OCBC NISP sebagai salah satu bank besar di Indonesia sehingga klien kami mau menabung dananya ke rekening Bank OCBC NISP. Tetapi begitu permasalahan ini muncul, kepercayaan itu seakan hancur lebur karena Bank OCBC NISP tidak mau bertanggungjawab mengganti dana/saldo Klien kami yang hilang beralih kepada pihak lain. Padahal akar dari munculnya permasalahan tersebut adalah lantaran Bank OCBC NISP tidak dapat menjaga keamanan data dan dana nasabah," terang Mahendra.
Mahendra berharap agar permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua bank di indonesia untuk lebih amanah dalam menjaga keamanan data dan dana nasabahnya.
"Yang utama bank mau bertanggungjawab memberikan ganti rugi bila salah atau lalai dalam menjaga keamanan data dan dana nasabah, bukan malah memposisikan nasabah seakan tidak berdaya melawan Bank dalam menuntut hak-haknya. Tugas Bank tidak hanya menyimpan dana saja melainkan juga menjaga dana nasabah agar tetap aman. (*)
Editor : M Fakhrurrozi