SURABAYA - Hanya gara-gara sering dimarahi, seorang anak di Surabaya tega membunuh ayah kandungnya. Perbuatan tersebut dilakukan Abner Uki Oktavian (22) yang membunuh M. Saluki (65) ayah kandungnya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, korban dan pelaku berboncengan sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol L 4735 ACF. Saat itu, korban terus menyingung pelaku.
Hal ini membuat pelaku kesal hingga akhirnya menyikut kepala korban hingga terjatuh. Usai korban terjatuh, pelaku langsung memukul ayahnya hingga tewas. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan ayahnya yang tergeletak di jalan dengan luka-luka serius di bagian kepala dan tubuh lainnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendalami kasus ini setelah mendapatkan laporan penemuan mayat pada pukul 5 pagi. Tim yang bergerak cepat akhirnya mengidentifikasi bahwa korban adalah S, yang tak lain adalah ayah kandung dari pelaku.
Rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian memperlihatkan tersangka membonceng korban menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian, rekaman lain menunjukkan tersangka berkendara sendirian meninggalkan lokasi tersebut setelah peristiwa tragis terjadi.
Dari hasil otopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka serius di kepala bagian kanan dan kiri serta patah tulang pada tengkorak kepala belakang. Polisi menduga motif pembunuhan ini berhubungan dengan konflik pribadi dan masalah keluarga, termasuk hubungan pelaku dengan istrinya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi oleh ayahnya, yang melibatkan masalah keluarga dan hubungan dengan istrinya. Kemarahan itu akhirnya mendorongnya untuk melakukan aksi nekat tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini. (Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi