Menu
Pencarian

Saat Mandi, Bocah 11 Tahun di Mojokerto Dicabuli Ayah Kandung

Aminudin Ilham - Selasa, 17 Juni 2025 17:00
Saat Mandi, Bocah 11 Tahun di Mojokerto Dicabuli Ayah Kandung
Pelaku pencabulan FR saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto. (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Perilaku seorang ayah di Mojokerto ini benar-benar bejat. Sudah memiliki istri, tega mencabuli anaknya.

Perilaku bejat tersebut dilakukan FR (30) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. FR tega mencabuli anaknya FE yang masih berusia 11 tahun. Akibat perbuatannya, FR ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah enam kali mencabuli anaknya.

"Tersangka mencabuli korban yang masih anaknya sebanyak enam kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2024 lalu di lokasi berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama.

AKP Nova menambahkan kasus terungkap setelah ibu kandung korban memergoki tersangka.

"Kasus tersebut terungkap saat korban ganti baju di kamar mandi di belakang rumah yang tidak memiliki pintu, hanya ditutupi tirai atau kain sarung," ungkapnya.

Saat kejadian, ibu dan adik korban diminta pelaku untuk mengambil air dingin di kulkas yang ada di rumah sang nenek berjarak 500 meter.

"Korban mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka menghentikan pencabulan tersebut. Tak lama ibu korban datang dan melihat korban menangis, korban bercerita jika telah dicabuli oleh tersangka sehingga ibu korban tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025, di rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan iming-iming membelikan es krim.

"FR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegasnya. [tin]

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.