SURABAYA - Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya hoaks di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur terus memperkuat peran jurnalis sebagai penjaga informasi yang kredibel. Melalui kegiatan "Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan" angkatan ke-24, PWI Jatim menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas wartawan menghadapi tantangan era digital.
Acara yang digelar di kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, Selasa (17/6/2025), diikuti oleh 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Informasi Publik, Putut Darmawan, menekankan pentingnya peran media dalam membangun ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Ia menyebut media memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Tokoh Ekonomi Regional dari PWI Jatim
“Media tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan mendidik publik untuk memilah informasi yang benar dan kredibel,” ujarnya.
PWI Jatim , menurutnya, harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, memperkuat literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Data dari Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan, 60% masyarakat Indonesia kini lebih memilih mencari berita melalui media sosial, dan 72% menikmati berita dalam format video digital. Fenomena ini menuntut media arus utama untuk bertransformasi secara digital dan menyajikan konten yang lebih visual dan menarik.
Baca Juga : Puncak HPN PWI Jatim, 20 Tokoh Terima Penghargaan
Produser Digital KompasTV Jatim, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, yang menjadi pemateri, menyampaikan bahwa generasi muda kini lebih menyukai video pendek berdurasi 15 hingga 60 detik dengan narasi visual yang kuat. "Storytelling visual dan keotentikan konten adalah kunci utama di era sekarang," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan pentingnya transformasi digital yang tetap berpijak pada etika jurnalistik. Ia secara khusus mengingatkan soal pemberitaan yang melibatkan anak.
“Jurnalis harus memahami batas hukum perlindungan identitas anak. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga kewajiban hukum,” tegasnya. Ia merujuk Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelanggarnya.
Baca Juga : PWI Jatim Gelar Nobar Timnas dan Buka Puasa Bersama Yatim dan Dhuafa
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief, juga hadir untuk menyampaikan materi terkait Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Machmud Suhermono turut mengulas Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI dan UU Pers.
Kegiatan ini bukan hanya ruang pembelajaran teknis, tetapi juga ajang memperkuat solidaritas antarjurnalis. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperluas keanggotaan sekaligus meningkatkan kompetensi jurnalis, khususnya di ranah digital,” ujar Suhermono.
Dengan sinergi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membangun ekosistem informasi yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)
Editor : A. Ramadhan