SUMENEP - Seorang pria berinisial S (35) warga Kabupaten Sampang diamankan polisi saat berada di sebuah gardu Pelabuhan Pasongsongan, Sumenep. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 201 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan "Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah". Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, tisu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Kami amankan barang bukti tersebut di Pelabuhan Pasongsongan. Saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan atau organisasi yang terlibat," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Senin (4/8/2025).
AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga : Pria Asal Sampang Ditangkap Bawa 201 Gram Sabu di Pelabuhan Sumenep
"Selama saya berdinas tiga bulan, saya sudah menekankan bahwa kasus narkoba harus menjadi perhatian utama. Apalagi kami menemukan indikasi bahwa peredaran narkoba sudah mulai masuk ke lingkungan sekolah, bahkan ke pesantren," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura