SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terus menyelidiki proses pembuatan akta Yayasan Setia Hati Terate. Kali ini, penyidik memeriksa dua orang staf Notaris sebagai saksi, Kamis (23/10/2025) petang.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan seputar pembuatan akta yayasan yang dibuat pada tahun 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum, H. Etar, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Etar, kliennya memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan mengenai pembuatan akta Yayasan SH Terate Nomor 01 tanggal 1 Mei 2025.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan seputar akta pendirian yayasan SH Terate. Klien kami diperiksa sebagai saksi, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Etar menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Diketahui pemeriksaan staf notaris ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas proses pembentukan Yayasan Setia Hati Terate.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















