SURABAYA - Kasus pengusiran dan penghancuran rumah yang dialami Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, berujung pada penetapan dua tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 29 Desember 2025.
Peristiwa ini bermula pada 2011, saat Nenek Elina mulai menempati rumah tersebut. Selama bertahun-tahun, rumah itu ditempati tanpa adanya permasalahan hukum.
Pada 2014, muncul klaim kepemilikan atas rumah tersebut dari Samuel Ardi Kristanto. Ia mengaku membeli rumah dari seseorang bernama Elisa dengan akta jual beli (AJB). Meski demikian, Nenek Elina bersama keluarganya tetap tinggal di rumah tersebut.
Masalah memuncak pada 6 Agustus 2025, ketika puluhan orang yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat mendatangi rumah Elina. Dalam peristiwa itu, rumah korban disegel dan dihancurkan menggunakan alat berat. Nenek Elina juga diusir secara paksa, meski tidak ada putusan pengadilan terkait pengosongan rumah.
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Samuel atas Dugaan Perusakan Rumah Nenek Elina
Setelah kejadian tersebut, pada Oktober 2025, Nenek Elina melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik.
Pada 29 Oktober 2025, Nenek Elina secara resmi membuat laporan polisi dengan didampingi kuasa hukum. Seiring berjalannya proses hukum, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus pengusiran ini kembali menjadi sorotan publik pada Desember 2025, setelah video pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina beredar luas di media sosial.
Puncaknya, pada 29 Desember 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang. Samuel telah ditahan, sementara Muhammad Yasin dalam proses pencarian dan penangkapan oleh kepolisian.
“Saat ini anggota kami sedang berada di lapangan,” ujar Kombespol Widi Atmoko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. (*)
Editor : A. Ramadhan




















