SURABAYA - Penyidik Unit Siber Polda Jatim memanggil Basori Alwi koordinator Gerakan Masyarakat Anti Penistaan Gempa (Gempa), pelapor dalam kasus penistaan agama yang dilakukan pemilik nama akun Prof Dr Metatron Lc MA, Kamis (28/11/2024).
Pemanggilan itu setelah direktorat Siber Polda Jatim menerbitkan surat penetapan penyelidikan tanggal 19 November 2024.
Dalam pemeriksaaan terhadap Alwi di gedung Ditreskrimsus Polda jatim, Ada sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik kepada Alwi seputar kronologis kejadian dan beberapa narasi penistaan agama melalui media sosial channel YouTube.
"25 pertanyaan dari penyidik sudah saya jawab dan salah satunya saya sampaikan juga bahwa pria berinisial EH pernah mengakui pemilik akun bernama Prof Dr Metatron Lc MA, " ujarnya.
Alwi menambahkan, bahwa setelah pelaporannya 7 November lalu di Ditkrimsus Polda Jatim, seluruh video penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dituduh berzina dan tuduhan palsu dalam isi surat Al-Baqarah sudah dihapus dari beberapa channel YouTube. Namun menurut Alwi, yang dilakukan terlapor tersebut sia sia, karena dirinya sudah menyerahkan bukti bukti video tersebut pada awal pelaporannya.
"Setelah saya cek semua video yang berkaitan dengan penistaan terhadap agama tersebut sudah dihapus, tapi semua bukti itu aman, karena saya sudah menyerahkan bukti video itu ke penyidik," imbuhnya.
Setelah agenda pemeriksaan terhadap pelapor, selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dengan meminta keterangan ahli IT.
"Saya tadi sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan untuk agenda selanjutanya penyidik akan mendalami dengan meminta keterangan ahli IT, " terang Mahrus pengacara pelapor.
Sebelumnya kasus ini bermula saat video video penistaan agama Islam menyebar di beberapa channel YouTube hingga menjadi viral. Bahkan narasi penistaan agama oleh akun tiktok Prof Dr Metatron Lc MA mengarah pada pemelintiran tafsir Alquran dan fitnahan terhadap nabi Muhammad SAW. (*)
Editor : M Fakhrurrozi