PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya memberikan kejelasan terkait status mutasi 138 ASN yang sebelumnya sempat menjadi pertanyaan publik pasca penetapan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Plt Bupati Ponorogo , Lisdyarita, memastikan bahwa mutasi tersebut sah secara administrasi dan seluruh ASN sudah resmi mulai bertugas sejak 10 November 2025.
Kebingungan publik mencuat karena mutasi dilakukan pada 7 November 2025, hanya beberapa jam sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Meski demikian, Plt Bupati menegaskan bahwa SK yang ditandatangani tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu dibatalkan.
Lisdyarita menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan koordinasi intens dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Timur, serta BKPSDM Ponorogo untuk memastikan seluruh proses sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa sebagai pelaksana tugas, ia harus berhati-hati dalam menentukan langkah.
Dalam pernyataannya, Lisdyarita menegaskan dirinya sangat berhati-hati dalam hal ini.
“Makanya kita sangat berhati-hati sekali dan kita sempat menunda. Sedangkan untuk pembatalan akan mengalami proses yang lama, apalagi ini mendekati akhir tahun jadi otomatis ini semua tentang anggaran, jadi kita semua berhati-hati,” ujarnya.
Selain itu, Lisdyarita menegaskan bahwa seluruh ASN yang termasuk dalam gerbong mutasi sudah menjalankan tugas di unit kerja masing-masing tanpa ada perubahan. Ia memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan normal meski tengah berada dalam situasi transisi kepemimpinan.
Dengan adanya kepastian ini, Pemkab Ponorogo berharap tidak ada lagi spekulasi terkait sah atau tidaknya mutasi tersebut, sehingga para ASN dapat kembali fokus pada pelayanan publik. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi



















