SUMENEP - Polres Sumenep menangkap seorang pria AR (58) warga Kecamatan Sapeken, Sumenep karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pelaku diringkus di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 32 poket sabu dengan total berat lebih dari 12 gram.
“Tersangka ini merupakan pengedar dan residivis pernah ditahan dua kali,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, aparat juga menemukan seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya
AKP Widiarti, mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. (Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura