JEMBER - Sidang perkara kasus asusila dengan terdakwa Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember memasuki babak tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Senin sore (18/07/2023). Dalam sidang tersebut terdakwa Fahim Mawardi dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Adik Sri Sumarsih, menyatakan perbuatan terdakwa sudah sesuai dakwaan yakni melakukan pencabulan kepada santrinya. Atas perbuatannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Barang bukti telah dikembalikan kepada terdakwa saksi dan korban. Barang bukti tersebut diambil pada saat penyitaan yang dilakukan oleh penyidik”, ujar Adik lagi.
Sementara itu, atas tuntutan ini, Nurul Jamal Habaib, kuasa hokum terdakwa mengaku terkejut. Pihaknya secara normatif akan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang akan dituangkan di nota pembelaan yang digelar Senin pekan depan.
Baca Juga : Menteri Sandiaga Uno Beri Motivasi Usaha Kopi
“Jelas kita akan melakukan pembelaan. Kita akan ungkapkan fakta baru. Salah satunya hasil visum, Dan saya kira majelis hakim harus melihat bukti ini karena visum merupakan produk hukum,” kata Nurul Jamal, usai persidangan.
Sekedar diketahui, Fahim Mawardi mulanya dilaporkan sendiri oleh istrinya. Fahim dituduh berbuat asusila terhadap santrinya dan berselingkuh. Dalam proses selanjutnya, Fahim disangka berbuat asusila kepada tiga santri. Kasus ini kemudian disidangkan di pengadilan negeri Jember.reporter (Lutfi Qurrohman)
Editor : Ferry Maulina