SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyelesaikan 15 kasus penahanan ijazah pekerja dalam dua tahun terakhir.
“Selama dua tahun ini, ada 15 kasus penahanan ijazah yang telah selesai oleh Pemprov Jatim,” ujar Emil di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Ia merinci bahwa sepanjang 2024 terdapat 11 laporan penahanan ijazah yang masuk ke Disnakertrans Jatim, seluruhnya telah diselesaikan. Sementara pada 2025, terdapat empat pengaduan, dua di antaranya telah tuntas ditangani.
“Disnaker kita sudah kerja keras selama periode kami ini. Pengusaha jangan coba-coba menahan ijazah. Sekarang masyarakat juga ikut mengawasi, dan kami pastikan hukum tetap berlaku. Masyarakat semakin tahu dan mengerti bahwa menahan ijazah itu tidak boleh,” tegas Emil.
Baca Juga : Pemprov Jatim Selesaikan Belasan Kasus Penahanan Ijazah Pekerja dalam Dua Tahun
Ia menambahkan, Pemprov Jatim telah menyiapkan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) untuk menelusuri kasus-kasus penahanan ijazah secara intensif.
"Penyidik ini dilatih di Mega Mendung, dan kami berterima kasih atas bantuan masyarakat melalui beberapa laporan polisi harus dijadikan penguat proses investigasi oleh penyidik PNS disnaker. Kami pastikan kasus-kasus penahanan ijazah akan diusut tuntas," bebernya.
Emil menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat di Jawa Timur. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
Baca Juga : Kerjasama dengan Belanda, Dinas PU SDA Jatim Kick Off Pengendalian Banjir Sungai Welang
"Kami juga terus berkoordinasi dengan serikat buruh, bahwa kita sebenarnya memberi perlindungan ke tenaga kerja.Kita juga ingin menjaga iklim investasi di Jatim, tapi kami ingin pekerja mendapat haknya secara utuh, dan pengusaha bisa menjalankan roda perusahaan dengan sehat" bebernya.
"Kami ada posko dan hotline untuk aduan pekerja soal penahanan ijazah, tunggakan gaji, PHK dan permasalahan di perusahaannya nomornya di 089531700203," pungkas mantan Bupati Trenggalek itu. (*)
Editor : A. Ramadhan