SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan bersama Satpol PP, DLH, dan DPRKP melakukan pembinaan dan penindakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Diponegoro, Senin (28/4/2025).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Jalan Diponegoro termasuk ke dalam zona kuning. Meskipun demikian, pemerintah memberikan kebijakan khusus dengan memperbolehkan PKL berjualan dengan aturan ketat, mulai pukul 15.00 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB.
Sebelum dilakukan penindakan, pembinaan telah dilakukan berulang kali kepada para PKL. Namun, bagi PKL yang tetap melanggar aturan, petugas bertindak tegas dengan mendorong mereka untuk pindah atau mengangkut sarana dagang mereka ke kantor dinas.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Moh Ramli, menegaskan bahwa para PKL juga diwajibkan menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta tidak meninggalkan rombong atau gerobak setelah selesai berjualan.
"Kami telah melakukan pembinaan berulang kali, namun bagi yang melanggar, kami tindak tegas sesuai aturan," ujar Moh Ramli.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Harapannya, Sumenep menjadi kota yang semakin elok, nyaman, dan ramah bagi semua. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi