PASURUAN - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI diduga melakukan penipuan jual beli mobil di Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku membawa kabur satu unit mobil Honda Brio milik warga dengan modus bukti transfer palsu.
Peristiwa ini dialami Jayudi (51), warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan. Kejadian bermula saat korban memasang iklan penjualan mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N 1424 SK melalui Facebook.
Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi seseorang bernama Andriyanto Kobandana yang mengaku sebagai anggota TNI aktif di salah satu Kodim di Surabaya. Pelaku kemudian mengirim seorang perantara bernama Yayan untuk melihat langsung kondisi mobil di rumah korban.
Setelah pengecekan, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi dengan harga Rp86 juta. Pelaku lalu mengaku telah mentransfer uang ke rekening korban melalui bank BNI dan mengirimkan bukti transfer.
Karena meyakini transaksi telah dilakukan, korban menyerahkan mobil beserta surat-surat kendaraan kepada pelaku. Namun saat korban mengecek saldo di mesin ATM, diketahui rekening tujuan dalam kondisi terblokir dan dana tidak pernah masuk.
Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku terjadi kesalahan transfer. Pelaku meminta pengembalian uang sebesar Rp6 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan ibunya. Setelah dikonfirmasi, pemilik rekening menyatakan tidak pernah menerima dana transfer apa pun.
Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp92 juta, termasuk nilai mobil dan uang yang sempat diminta pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Kami telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut. Kasus ini diduga menggunakan modus penipuan segitiga dan saat ini tengah diselidiki oleh Satreskrim,” ujar Aipda Junaidi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Sabtu (3/1/2025).
Polisi tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto dokumen kendaraan, serta bukti transaksi yang dikirim pelaku.
Aipda Junaidi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan secara online dan memastikan dana benar-benar masuk sebelum menyerahkan barang. (*)
Editor : A. Ramadhan




















