BOJONEGORO - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi. Hal itu berdasarkan jumlah permintaan dispensasi kawin (diska) yang tercatat di Pengadilan Agama setempat.
Hingga September 2023, permintaan dispensasi kawin mencapai 389 perkara. Jumlah itu menempatkan Bojonegoro sebagai kabupaten dengan jumlah permintaan diska tertinggi ketujuh di Jawa Timur.
Mirisnya, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin juga gagal mempertahankan biduk rumah tangganya. Itu ditandai dengan banyaknya kasus perceraian dari pasangan diska.
Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, kasus perceraian mencapai 50 pasangan. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dalam 4 tahun terakhir.
Baca Juga : Balon Raksasa Penuh Petasan Jatuh di Rumah Warga Tuban
"Mereka yang mengajukan diska tahun ini sudah ada 50 pasang yang bercerai," ungkap Sholikin Jamik dikutip, Selasa (3/10/2023).
Masa pernikahan diska juga tidak berlangsung lama. Dari 50 pasangan diska yang bercerai, rumah tangganya hanya bertahan selama 2 sampai 3 bulan.
Faktor pendidikan dan ekonomi yang rendah disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar pasangan diska di Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga : Diduga Masalah Keluarga, Suami Rusak Mobil Istri di Jalan Raya
Sebagian besar pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Bojonegoro maksimal hanya tamat Sekolah Menegah Atas. Mayoritas juga belum bekerja alias tak berpenghasilan.
Dengan latar belakang pendidikan yang rendah, ditambah persoalan ekonomi, kata Sholikin, potensi perceraian bagi pasangan diska cukup besar.
"Jadi penting sekali untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Untuk itu pemerintah harus hadir untuk menekan angka putus sekolah, anak-anak kita harus sekolah minimal lulus SMA atau hingga perguruan tinggi," tandasnya.
Baca Juga : Iwan Setiawan Kembali Nahkodai Persibo Bojonegoro
Editor : A.M Azany