BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan kos-kosan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), wilayah Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kedua pelaku adalah SF (21) dan SFL (24), keduanya warga Sampang, Madura. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku SF (21) yang berperan sebagai joki, ditangkap di rumahnya. Dari rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, pelaku SF mengaku beraksi bersama SFL. Atas keterangan pelaku ini, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku SFL yang berperan sebagai pemetik. Pelaku SFL ditangkap saat mengendarai motor Honda Scoopy di tepi Jalan Banyuates.
Baca Juga : Adu Banteng Scoopy vs CBR 250 di Bangkalan, Satu Orang Tewas
Dari hasil pemeriksaan, motor yang dikendarai pelaku yakni Honda Scoopy warna pink merupakan hasil pencurian tahun 2020. Korban sudah melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya.
“Alhamdulillah kami bisa mendeteksi keberadaan pelaku sehingga bisa melakukan pengejaran dan alhamdulillah belum 1X24 jam kami sudah bisa menangkap pelaku di Banyuates Sampang,” ujar AKP Hafid Dian Maulid, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, pada Rabu (28/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita tiga unit motor sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga : Pria di Bangkalan Dibunuh di Hadapan Istri dan Anaknya
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sintia Nur Affianti)
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Pengadaan Lampu PJU di Bangkalan Tertunda Hingga 2026
Baca Juga : Sebatang Kara, Warga Evakuasi Penderita Obesitas di Pangeranan Bangkalan
Editor : M Fakhrurrozi