KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memulai tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kegiatan ini mencakup hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 29 hingga 30 November 2024.
Hasil rekapitulasi ini kemudian akan diteruskan ke KPU Kota Kediri sebelum diumumkan pada 3 Desember mendatang.
Baca Juga : PKS Jatim Serahkan SK DPP untuk Mas Dhito di Pilbup Kediri 2024
"Kegiatan hari ini KPU Kota Kediri melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan. Kemarin dijadwalkan selama dua hari, tanggal 29-30 November 2024, sedangkan pengumuman maksimal di tanggal 3 Desember 2024," ungkap Reza Cristian.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses di tingkat kecamatan selesai, kotak suara akan digeser ke gudang KPU Kota Kediri untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kota.
Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 3-4 Desember 2024 sebelum hasil akhirnya dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk tahapan rekapitulasi tingkat provinsi.
"Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, kemudian rekapitulasi dilakukan di tingkat kota. Untuk hasil pemilihan gubernur akan kami kirim ke Jawa Timur," tambah Reza.
Proses rekapitulasi ini melibatkan tiga kecamatan di Kota Kediri, yakni Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.
Sebelumnya, kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah digeser ke masing-masing kecamatan untuk proses rekapitulasi oleh PPK.
Tahapan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam perhitungan suara Pilkada 2024. KPU Kota Kediri berharap semua tahapan berjalan lancar hingga pengumuman hasil akhir. (Beny Kurniawan/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe