SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan penetapan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, mengungkapkan pengumuman ini dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025.
Penetapan hasil Pilkada serentak 2024 ini hanya untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumuman hasil ini juga dilakukan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca Juga : Jelang PSU, Bawaslu Magetan Lantik 9 Anggota PANWASCAM di 3 Kecamatan
"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dokumn e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025," ujar Choirul.
"Dengan jadwal tersebut, daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya mulai atau selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2025," imbuhnya.
Dari 38 wilayah di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada serentak, terdapat 16 kabupaten/kota yang mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Baca Juga : Kepala Daerah Terpilih Belum Dilantik, KPU Sebut Pelantikan Ranah Pemerintah
Selain itu, terdapat satu gugatan yang juga diajukan ke MK untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 di Pilgub Jatim 2024, yaki Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Beberapa kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK sebagai berikut
Baca Juga : MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Tulungagung dari Pasangan Maryoto-Didik
- Magetan
- Ponorogo
- Banyuwangi
- Gresik
- Kota Blitar
- Nganjuk
- Bangkalan
- Pamekasan
- Ponorogo
- Kabupaten Malang
- Bondowoso
- Lamongan
- Tulungagung
- Sumenep
- Sampang
- Kota Probolinggo
Editor : Khasan Rochmad