SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyiapkan dua skenario jika kotak kosong menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Nur Salam, menjelaskan bahwa jika kotak kosong yang menang, maka UU Pilkada mengatur pemilihan kepala daerah harus diulang.
"Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan, kita harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Ada dua skenario yang mungkin terjadi. Pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal pilkada reguler berikutnya pada 2030," ujarnya.
Lebih lanjut, Salam menjelaskan bahwa kotak kosong bisa menang dalam Pilkada jika gagal memperoleh suara terbanyak atau lebih dari 50 persen.
Baca Juga : Elektabilitas Paslon di Pemilihan Gubernur Jatim 2024
"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada, jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak. Jika kotak kosong menang, sesuai aturan harus menunggu kebijakan lebih lanjut," tegasnya.
Namun, Nur Salam tak bisa memberikan keputusan terkait kapan pelaksanaan pemilihan ulang dilakukan. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah dan lembaga terkait persoalan waktu tersebut.
Berdasarkan regulasi pemilu, hal yang dilarang tegas adalah ajakan untuk golput atau tidak memilih calon, sedangkan memilih kotak kosong tetap dianggap sebagai bentuk partisipasi pemilu.
Baca Juga : Visi Misi 3 Paslon Cagub dan Cawagub di Pilgub Jatim 2024
Diketahui sebelumnya, sebanyak lima pasangan calon kepala daerah di Jatim bakal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Kelima daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Gresik, Trenggalek, dan Ngawi
Editor : Khasan Rochmad