KOTA MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api. Salah satu langkah yang dilakukan yakni peningkatan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintas wilayah kerja Daop 7.
Peningkatan kecepatan tersebut disertai dengan perbaikan infrastruktur, mencakup pembenahan jalur, peningkatan sistem persinyalan, dan normalisasi lintasan, guna memastikan keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api tetap terjaga.
“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).
Zainul menjelaskan, normalisasi jalur juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 pada petak jalan yang sama, yakni antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada lokasi ini, dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang diperbolehkan melintas.
Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah kembali dioperasionalkan.
Kegiatan normalisasi jalur tersebut dilakukan dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang keras pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya di sekitar jalur rel, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178. Adapun pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun atau menempatkan benda yang membahayakan di jalur kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” pungkas Zainul.
Editor : JTV Madiun



















