PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (27/11/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian, hingga berbagai perkara lainnya.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Plt. Bupati Ponorogo dan jajaran Forkopimda itu, Kejari memusnahkan narkotika berupa 68.620 butir pil double L, 160 butir pil Trihexyphenidyl, serta 1,16 gram sabu-sabu. Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan perusak.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, termasuk 19 unit telepon genggam, 2 kartu SIM, balok kayu, senjata tajam, kunci palsu, serta 3.350 botol kosong beserta tutupnya yang sebelumnya digunakan dalam perkara minyak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipukul, digerinda, hingga dibakar.
Baca Juga : Kejari Ponorogo Musnahkan BB Narkotika dan Hasil Kejahatan
Adapun untuk barang bukti bahan peledak, seperti 19 buah petasan, 11,259 kilogram serbuk bahan peledak, dan 293 selongsong, seluruhnya diserahkan kepada Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengapresiasi langkah Kejari. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini diharapkan mampu menciptakan Ponorogo yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (Sayekti Milan / Ni Luh Ayu)
Baca Juga : Diduga Terlibat TPPU, Polda Jatim Grebek Rumah Milik Warga Bangkalan dan Sita Tujuh Bangunan Miliknya
Editor : M Fakhrurrozi



















