NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi baru lahir. Empat orang yang diduga sebagai anggota jaringan perdagangan bayi lintas daerah ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, yaitu ZM (34) warga Rejoso, Pasuruan; SA (35) warga Balong, Ponorogo; R (32) warga Grati, Pasuruan; serta SEB (22) warga Bringin, Ngawi.
"Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka ini terlibat dalam sindikat perdagangan bayi dengan cakupan wilayah hingga ke Jakarta. Setidaknya sudah ada sepuluh bayi yang menjadi korban,” ujar AKBP Charles dalam keterangan pers, Selasa (21/5).
Para tersangka mendatangi keluarga-keluarga kurang mampu yang tengah hamil, lalu menawarkan bantuan biaya persalinan senilai Rp6 juta. Setelah bayi lahir, mereka membawa bayi tersebut dan menyerahkannya kepada pemesan yang telah menunggu, khususnya di wilayah DKI Jakarta, dengan imbalan sebesar Rp15 juta per bayi.
Baca Juga : Sindikat Perdagangan Bayi Dibongkar Polisi
Aksi para pelaku akhirnya terbongkar setelah perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi, mencurigai gelagat ZM dan R yang hendak mengadopsi bayi dengan dokumen kelahiran yang telah dipersiapkan sebelumnya. Transaksi antara pelaku dan orang tua bayi bahkan dilakukan secara diam-diam di dalam mobil.
Kecurigaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap otak sindikat yang diketahui merupakan warga Ponorogo.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan operasional, uang tunai, buku rekening transaksi, dokumen administrasi palsu, hingga perlengkapan bayi.
Baca Juga : Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Nasional
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan bayi yang sangat meresahkan tersebut.
Editor : JTV Madiun