Dua orang pemuda di Banyuwangi dibekuk polisi ketika tengah melakukan transaksi jual beli pil trex. Transaksi tersebut dilakukan di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Seorang pemuda di Banyuwangi dibekuk polisi gara-gara kedapatan mengedarkan pil trex. Pemuda tersebut berinisial MS, 24 tahun beralamat di Desa Kedungrejo, Muncar. Dari tangannya polisi menyita ribuan obat keras berbahaya tersebut.
Kapolsek Muncar, AKP Mujiono pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi membekuk dua pemuda. Mereka berinsial S dan MS, keduanya beralamat di Desa Kedungrejo, Muncar.
"S merupakan pembeli sementara MS adalah penjual atau pengedarnya. Keduanya kami amankan," kata Mujiono.
Baca Juga : Polisi Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar Narkoba di Pamekasan
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 1035 butir pil trex, 1 buah Handphone OPPO A 17 warna biru casing hitam, uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat warna merah hitam.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi