Menu
Pencarian

DPO 9 Bulan, Pelaku Curanmor Asal Tragah Diamankan Polisi Saat Tidur

JTV Madura - Kamis, 28 Agustus 2025 13:38
DPO 9 Bulan, Pelaku Curanmor Asal Tragah Diamankan Polisi Saat Tidur
YF (23) DPO kasus curanmor warga Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, akhirnya berhasil diamankan polisi. (Foto: Moch. Sahid).

BANGKALAN - Setelah buron selama sembilan bulan, seorang pria berinisial YF (23) warga Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, akhirnya berhasil diamankan polisi. YF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya.

Penangkapan berlangsung senyap. Polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polres Bangkalan menerobos masuk ke kamar tersangka dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku. 

“Kami bergerak langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya,  Kamis (28/8/2025). 

Baca Juga :   DPO 9 Bulan, Pelaku Curanmor Asal Tragah Diamankan Polisi Saat Tidur

Sebelumnya, YF bersama dua rekannya, YS dan ST, terlibat kasus curanmor di kawasan Mlajah. Saat ST berhasil ditangkap, YF berhasil melarikan diri dan menghilang hampir setahun lamanya. Kini, kedua rekannya telah menjalani hukuman, sementara YF baru berhasil diamankan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, dan satu lagi digunakan pelaku untuk beraksi. 

"YF dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya

Editor : JTV Madura






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.