Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Pada Jumat, 23 Mei 2025, dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas KP ORCA 02 dan ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Kedua kapal tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl yang dioperasikan secara berpasangan, atau dikenal dengan istilah pair trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah Ditjen PSDKP menerima laporan dari masyarakat nelayan tentang keberadaan kapal asing yang mencurigakan di sekitar Laut Natuna Utara.
Laporan tersebut segera direspons cepat oleh tim pengawasan. Melalui pemantauan radar, kapal asing terlihat memasuki wilayah ZEE Indonesia. Saat dihampiri, kapal berbendera Vietnam tersebut mencoba melarikan diri. KP ORCA 03 langsung melakukan pengejaran, dan Dirjen PSDKP yang memimpin operasi di lapangan memerintahkan KP ORCA 02 untuk mengejar satu kapal lainnya. Kedua kapal akhirnya berhasil diamankan dan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal-kapal Vietnam tersebut diketahui nekat memasuki wilayah Indonesia karena sumber daya kelautan di negara mereka telah menipis drastis. Kerusakan ekosistem laut di perairan Vietnam disebabkan oleh penggunaan alat tangkap trawl yang merusak dasar laut dan mengancam kelangsungan ikan. Karena itulah, mereka berani melanggar batas wilayah dan mencari ikan di laut Indonesia yang masih lebih kaya sumber daya.
Dari hasil penangkapan ini, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp61,4 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan hasil tangkapan ilegal para pelaku, kerusakan ekologi laut, serta valuasi dari penggunaan alat tangkap ilegal seperti jaring trawl. Kedua kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Mei 2025, Ditjen PSDKP telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) sebesar Rp841,4 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim serta melindungi ekosistem laut Indonesia dari praktik-praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan. (*)
Editor : Iwan Iwe