SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Juliana Yasa Putra dalam perkara penggelapan perabotan rumah tangga. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar senin (26/5), Ketua Majelis Hakim I Made Suarditha menyatakan bahwa Juliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandy, yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika Juliana mengangkut sejumlah perabot seperti meja, kursi sofa, gorden, dan barang rumah tangga lainnya dari rumah kontrakan di Perumahan Alam Hijau, Surabaya. Rumah tersebut disewa oleh sang kakak, Erlina Yasa Putra, untuk membantu Juliana setelah perceraiannya.
Perabotan senilai sekitar Rp25 juta itu diberikan dengan syarat Juliana tidak boleh membawa laki-laki ke rumah tersebut. Namun, Juliana melanggar kesepakatan, hingga memicu pertengkaran dengan sang kakak. Akibat cekcok tersebut, Erlina meminta Juliana meninggalkan rumah. Juliana setuju, tetapi membawa seluruh perabot tanpa izin, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca Juga : Dua Terdakwa Penipuan Rp 171 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Merasa sakit hati dan dirugikan, Erlina akhirnya melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. (*)
Editor : A. Ramadhan