JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI telah menetapkan cum date dividen tunai interim Tahun Buku 2025 pada Senin, 29 Desember 2025 untuk pasar reguler dan negosiasi. Cum date sendiri merupakan tanggal penentu bagi investor yang berhak memperoleh dividen.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12), BBRI menetapkan dividen interim tunai untuk Tahun Buku 2025 sekurang-kurangnya Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per saham, dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 (recording date).
Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen ini merupakan wujud nyata dari komitmen perseroan untuk memberikan keuntungan berkelanjutan bagi para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.
“Rencana pembagian dividen interim Tahun Buku 2025 mencerminkan fundamental BRI yang kuat serta keseimbangan antara ekspansi bisnis, penguatan UMKM, dan pengelolaan risiko yang pruden. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan imbal hasil yang berkelanjutan kepada negara dan para pemegang saham,” ujar Dhanny.
Baca Juga : Jangkau Pelosok Desa, BRI Diganjar Penghargaan Impact Makers 2025
Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025 di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Interim BRI Tahun Buku 2025
29 Desember 2025: Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
Baca Juga : La Suntu Tastio, UMKM Tas Tenun yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN
30 Desember 2025: Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
2 Januari 2026: Cum Dividen di Pasar Tunai
5 Januari 2026: Ex Dividen di Pasar Tunai
Baca Juga : Dorong Inklusi Investasi, BRI Permudah Akses Reksa Dana Lewat BRImo
2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB: Recording Date / Daftar Pemegang Saham (DPS)
15 Januari 2026: Pembayaran Dividen Tunai
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Baca Juga : Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan 10.500 Paket Sembako
“Melalui pembagian dividen interim ini, Menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan. Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional”, pungkas Dhanny.
Editor : Iwan Iwe




















