Menu
Pencarian

Cek Lokasi, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Tunai Baru, Batas Maksimal Naik Jadi Rp 4 Juta

Siti Destiana - Rabu, 20 Maret 2024 17:55
Cek Lokasi, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Tunai Baru, Batas Maksimal Naik Jadi Rp 4 Juta
Uang baru yang banyak dicari masyarakat saat Lebaran. (Foto: Pixabay)

Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang tunai baru dengan lebih praktis. Masyarakat bisa menukar dengan lebih dulu mengakses lewat website PINTAR BI. Untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran, batas maksimal penukaran rupiah baru juga naik dibandingkan tahun lalu yang Rp 3,8 juta menjadi Rp 4 juta.

BI memulai layanan penukaran uang baru mulai 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024. Caranya mudah. Pertama, melakukan registrasi, pilih lokasi, tanggal, dan waktu dengan menggunakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id.

Kedua, tentu saja bawa uang yang sesuai dengan yang akan ditukar sesuai bukti pemesanan. Ketiga, rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan, antara lain, uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi. Selanjutnya, disusun searah serta dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar. Dan yang paling penting tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengklasifikasikan atau menggabungkan uang rupiah. 

Yang harus diperhatikan lagi adalah, penukaran melalui kas keliling dilakukan pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan. KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru di tanggal tersebut. Namun, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling di tanggal lain. (des)

Editor : Sofyan Hendra





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.