KEDIRI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), bersama LBH Surabaya dan Kontras, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kediri Kota. Kedatangan mereka untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz (19), seorang pelajar Madrasah Aliyah di Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kota Kediri.
Faiz, yang juga dikenal sebagai aktivis dan pegiat literasi, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9/2025) lalu. Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan provokasi yang memicu pembakaran saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Namun, tim hukum dari YLBHI, LBH Surabaya, dan Kontras menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penahanan tersebut. Mereka menyatakan bahwa postingan yang menjadi dasar tuduhan justru diunggah Faiz setelah aksi kerusuhan terjadi.
Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, dalam pernyataannya mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Faiz oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Kasus ini bermula dari unjuk rasa pada 30 Agustus lalu yang berakhir dengan kerusuhan dan pembakaran.
Baca Juga : Upaya Penangguhan Penahanan Pelajar Asal Nganjuk Terduga Kasus Provokasi Kerusuhan
"Pihak YLBHI menilai, jika postingan tersebut sebagai bentuk ekspresi kritik kepada Pemerintah," kata Isnur.
Hingga berita ini diturunkan, upaya advokasi oleh lembaga bantuan hukum terus dilakukan untuk membela Ahmad Faiz dan memastikan proses hukum berjalan adil. (Beny Kurniawan)



















