PONOROGO - Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Seorang ibu muda bernama Yuliantik (27 tahun), warga Desa Tatung, Kecamatan Balong, ditemukan tewas setelah diduga mengakhiri hidupnya sendiri. Diduga kuat, depresi akibat tekanan sosial dan viralnya video tuduhan pencurian menjadi pemicu utama tindakan tersebut.
Sebelum meninggal, video Yuliantik sempat tersebar luas di media sosial dan menarasikan dirinya sebagai pelaku pencurian di salah satu toko pakaian di Pasar Legi Ponorogo. Meski tidak ada laporan resmi dari pihak toko, narasi dalam video tersebut langsung menyudutkan korban hingga menjadi perbincangan publik di dunia maya.
Pihak keluarga menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat merusak psikologis Yuliantik yang selama ini dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya.
“Anak saya tidak mungkin mencuri. Dia pulang, nangis terus karena takut. Kami tidak terima,” ujar Tamijan, ayah korban, dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga : Alami Depresi, Ibu di Mojokerto Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Tragedi ini semakin memilukan karena Yuliantik meninggalkan seorang anak yang masih berusia 3 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum ada laporan resmi terkait kasus pencurian seperti yang dituduhkan dalam video yang beredar.
“Sampai saat ini belum ada laporan baik dari pihak korban toko maupun dari masyarakat tentang pencurian tersebut,” jelas AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Baca Juga : Dua Petugas Damkar Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri Warga Gambiran, Banyuwangi
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa unggahan yang tidak bertanggung jawab bisa berdampak fatal secara psikologis maupun sosial.
Pakar hukum dan komunikasi juga menegaskan bahwa penanganan kasus kriminal seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan main hakim sendiri melalui media sosial. Demikian pula dengan media, dalam menyajikan berita kriminal harus melalui verifikasi, klarifikasi, dan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : JTV Madiun