SURABAYA - Kasus perusakan rumah milik Uswatun Hasanah di Medokan Ayu Surabaya yang dilakukan tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono, tak lama lagi bakal disidangkan. Ini setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (6/1/2026) pagi.
Dalam berkas, tersangka Permadi dijerat Pasal 410 KUHP tentang pengerusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Surabaya. Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan dan untuk memastikan tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
“Perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan,” Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH.
Kasus Permadi Wahyu Dwi Maryono, warga Surabaya yang merobohkan rumah tetangganya hingga rata dengan tanah, sempat menyita perhatian publik. Kasus tersebut viral pertama kali setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan sidak pada 3 Februari 2025. Dengan alat berat, Permadi diduga merusak rumah milik Uswatun Hasanah yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Gang X No 126 Surabaya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















