TRENGGALEK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Slamet Efendi (41), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan dan penganiayaan terhadap anak korban.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek, JPU menjerat Slamet Efendi dengan pasal berlapis. Tuntutan primer menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kasus ini bermula pada 9 April 2025, ketika Slamet Efendi diduga membunuh YN (34), perempuan asal Desa Pangkal, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, serta menganiaya anak korban, AMN (9).
Berdasarkan keterangan JPU, motif pembunuhan ini diduga kuat karena cemburu. Slamet Efendi mencurigai korban masih berhubungan dengan mantan suaminya.
Baca Juga : RSUD Dr. Soedomo Trenggalek Sulap Rooftop Jadi PLTS, Hemat Listrik Rp10 Juta per Bulan
Terduga pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dengan menjemput anak korban dan membawanya ke sebuah hotel di Trenggalek. Saat korban datang, Slamet diduga mengeksekusi YN menggunakan palu hingga tewas, sementara anak korban mengalami luka di kepala.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terduga pelaku atas tuntutan JPU. Yan Subiyono, Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, menegaskan bahwa tuntutan seumur hidup diajukan mengingat kejahatan yang dilakukan sangat kejam dan melibatkan korban anak-anak. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri