TRENGGALEK - SMPN 1 Trenggalek menyatakan dukungan penuh atas penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan seorang guru oleh orang tua murid. Terbukti, tersangka dalam kasus ini merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kasus ini berawal ketika seorang guru menyita ponsel milik salah satu siswi yang kedapatan digunakan pada saat jam pelajaran berlangsung. Siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada keluarganya.
Siswi itu melaporkan kepada tersangka, hingga akhirnya suami anggota DPRD itu emosi dan melakukan penganiayaan di rumah korban.
Merespons insiden tersebut, pihak sekolah berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menegaskan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan dunia pendidikan.
Baca Juga : Suami Anggota DPRD Trenggalek Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Guru
“Pihak sekolah akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat kejadian ini sangat memprihatinkan di dunia pendidikan,” ujar Amir Mahmud.
Sebagai langkah pencegahan, sekolah akan memperketat kembali aturan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Aturan ini sebelumnya memang sudah ada, namun akan ditegaskan kembali.
“Tujuannya agar siswa bisa memahami larangan penggunaan HP di luar pembelajaran,” jelas Amir.
Baca Juga : Warga Dalisodo Wagir Minta Usut Kematian Kakek 60 Tahun
Sementara itu, siswi yang ponselnya disita dilaporkan tidak pernah masuk sekolah pascakejadian. Setelah orang tuanya datang ke sekolah, ternyata mereka bermaksud untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Tersangka yang berinisial A, yang merupakan kakak dari siswi tersebut sekaligus suami dari anggota DPRD Trenggalek, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (03/11/2025) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Baca Juga : Balita 4 Tahun di Tuban Dianiaya Oleh Pacar Ibunya
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. (Simon Bagus & Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















