Menu
Pencarian

Siswa SMK Tewas Tenggelam, Paman Teman Korban Jadi Tersangka

Aminudin Ilham - Senin, 16 Juni 2025 20:20
Siswa SMK Tewas Tenggelam, Paman Teman Korban Jadi Tersangka
Tersangka R, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto. (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Tewasnya M. Alfan, pelajar SMK yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas Mojokerto, ternyata bukan murni kelalaian korban.

Korban tercebur ke Sungai Brantas akibat diancam paman temannya. Atas petunjuk ini, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung menangkap R, paman teman korban dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau kealpaan,” ujar AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

AKP Nova menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan temannya bermain futsal di sekitar kawasan pabrik minuman di Kecamatan Mojosari pada 2 Mei 2025.

Baca Juga :   Tabrak Truk, Pelajar di Nganjuk Tewas dan Satu Orang Luka

"Dalam kegiatan itu, terjadi pertikaian antara dua remaja, yakni R (keponakan tersangka) dan S, yang juga disaksikan oleh M. Alfan," terangnya.

Keesokan harinya, Sabtu 3 Mei 2025, R bersama tersangka menjemput S di sekolah bersama M. Alfan. Setelah sampai di rumah R, tersangka diduga melontarkan ancaman kepada S yang kala itu bersama korban.

“Tersangka diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, salah satunya ‘mana pedangnya’, yang membuat korban dan rekannya ketakutan lalu melarikan diri ke arah Sungai Brantas,” tambah AKP Nova.

Baca Juga :   Tragis! Hendak Masuk Sekolah, Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk

Dalam proses pelarian itu, korban dan S berpencar. Beberapa waktu kemudian, barang-barang milik korban seperti tas dan sepatu ditemukan di sekitar lokasi. Pada 5 Mei, jasad korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Sungai Brantas.

Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan Pasal 359 KUHP tentang akibat kelalainnya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Dalam ungkap ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor milik tersangka, tas sekolah warna kuning dan sepasang sepatu warna hitam milik korban.

Baca Juga :   Ngebut Tabrak Belakang Truk, Pelajar SMP di Ngawi Tewas

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, wali kelas, kakak kelas korban, hingga ahli pidana dan forensik untuk memperkuat unsur dalam penyidikan,” pungkas AKP Nova.

Sebelumnya, seorang pelajar bernama M. Alfan, warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dilaporkan hilang oleh keluarganya. Namun, pada 5 Mei 2025, korban ditemukan tewas di Sungai Brantas, wilayah Kecamatan Prambon, Sidoarjo. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.