Warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, tengah dilanda keresahan setelah tanah pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Krajan diklaim dan dikuasai oleh salah satu yayasan pendidikan di wilayah tersebut. Lantaran tak ada titik temu, akhirnya permasalahan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi, pada Selasa (29/04/2025)
Mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Marifatul Kamila dan diikuti oleh Sejumlah Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Watukebo Bersatu, Kepala Desa, Camat Blimbingsari, ATR BPN, Sejumlah OPD, Kemenag serta Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz sebagai pemegang sertifikat wakaf yang kini dipersoalkan.
Mediasi yang dilakukan kurang lebih selama 2 jam itu sempat panas. Hingga selesai, rapat mediasi tersebut masih buntu dan belum juga ada kejelasan terkait tanah makam tersebut.
Ketua Komisi I, Marifatul Kamila mengatakan. Karena di anggap buntu iapun merekomendasikan untuk dilakukan mediasi lagi di Desa Watukebo dan waktunya menunggu dari Camat, Bila mediasi lanjutan tidak dilakukan rekomendasi dari Komisi I, adalah peninjauan kembali sertifikat wakaf atas nama Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz yang dipersoalkan tersebut.
Dari hasil mediasi Rifa perlahan mulai bisa merunut akar persoalan sengeketa tanah makam itu. Berdasarkan data yang diterimanya dari Kepala Desa tanah tersebut memang adalah tanah makam. Hal itu diperkuat dengan data pada buku kerawangan desa.
Hal yang menjadi persoalan, tanah makam itu mendadak diklaim atas nama perseorangan yang kemudian bertindak mewakafkan tanah makam itu hingga terbit sertifikat. Namun berdasarkan data yang ada tanah itu jelas tanah desa dan disini ada hal janggal dalam proses sertifikasi ini yang perlu diusut.
Sementara itu kuasa hukum Forum Masyarakat Watukebo, Abdul Hafidz meminta sertifikat wakaf Nomor 00037 tersebut dibatalkan. Sebab, sertifikat tersebut terbit tanpa landasan hukum yang jelas. Atau opsi lainnya adalah sertifikat dialihkan, bukan lagi milik yayasan namun menjadi milik takmir masjid Watukebo dan Dikelola lagi oleh masyarakat. Namun jika masih buntu iapun akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena ia menduga ada permainan mafia tanah.
Sementara itu, perwakilan yayasan Ahmad Nur Roni Khoiron mengaku memiliki landasan jelas mengapa tanah tersebut terbit sertifikat dan kemudian menjadi milik yayasan. Dalam tahap ini, pihak yayasan mengaku siap mengikuti prosedur yang ada bahkan ketika harus ke ranah hukum.
Sebagai informasi, Sengketa Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah terjadi sejak terbitnya sertifikat wakaf atas nama yayasan pada akhir tahun 2024 lalu.
Warga sebagai ahli waris makam protes, Padahal sejak ratusan tahun, tanah itu adalah makam. Bahkan sudah ada ribuan leluhur yang dimakamkan di lokasi tersebut. Kedudukan itu juga diperkuat dengan data kerawangan desa yang berbunyi bila tanah itu adalah tanah makam desa.
Dalam buku kerawangan desa, luas tanah makam seharusnya 2.562 m². Namun dalam sertifikat yang terbit berkurang menjadi 1.649 m2. Oleh karenanya warga menduga ada indikasi perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah serta keterlibatan mafia dalam proses sertifikasi tersebut.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi