PAMEKASAN - Pria berinisial S (43) warga Desa Ambeder, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timru terduga pelaku pembunuhan di Desa Ambender diamankan Polsek Pagantenan sesaat setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya kasus pembunuhan di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Pamekasan yang terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Bahwa aksi pembunuhan tersebut diketahui langsung oleh M Bapak korban, ketika sedang berada di dapur mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” kata AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/7/2025).
M keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap anaknya. Salah satu dari mereka yang melihat M, kemdian menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi, lalu mereka bertiga melarikan diri setelah korban berlumuran darah.
Baca Juga : Diduga Melakukan Rudapaksa 10 Santri, Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Ditangkap Polisi
"Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian”, jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui salah satu pelaku yaitu S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S dirumahnya, di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan.
Saat ini Pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya. Sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas.
Baca Juga : Perempuan Pencuri Toko Kelontong Ditangkap Polisi
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm,” terangnya
Akibat perbuatanya, Pelaku diancam dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**/MH)
Editor : JTV Madura