Tujuh orang tersangka ditangkap dengan barang bukti seberat lebih dari 1 ons. Selain itu Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sepekan terakhir.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, tiga kasus tersebut diungkap dalam rentang 19 April hingga 22 April 2025.
Kasus pertama yang diungkap melibatkan empat orang tersangka, yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YG (19). Keseluruhannya warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Keempatnya merupakan sindikat dengan peran yang berbeda. Dalam dua bulan terakhir, mereka telah menjual sabu-sabu ke tiga orang. Dari mereka, polisi mengamankan 49,26 gram sabu-sabu yang dikemas menjadi 29 paket.
Sementara untuk kasus kedua, polisi menangkap seorang perangkat desa di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru berinisial ABR (33) yang telah sekitar dua bulan mengedarkan sabu-sabu.
Ia ditangkap dipinggir jalan di Desa Kalibaru Kulon. Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 50 gram.
Kasus terakhir, polisi menangkap enam tersangka, yakni JT (48), warga Desa/Kecamatan Bangorejo dan PW (42), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Dari ketiga kasus, sindikat ini yang beroperasi paling lama, yakni sekitar lima bulan.
"Dalam lima bulan itu, mereka sudah bertransaksi sebanyak lima kali," kata Teguh, Rabu (23/4/2025).
Dari komplotan ini, polisi mengamankan 15,08 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 16 paket.
Jadi apabila ditotal, barang bukti sabu-sabu yang diamankan dalam sepekan terakhir sebanyak 114,34 gram atau 1 ons lebih.
Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, tiga kasus tersebut diduga berasal dari jaringan yang berbeda. Asal muasal barang haram itu, kata dia, masih didalami oleh penyidik.
"Sumber barang-barang masih kami kembangkan. Kami berupaya untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," ujar Nanang.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi