LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma meninjau langsung rumah bersejarah peninggalan masa kolonial Belanda milik Raden Mas Singo Wigoeno di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.
Berdasarkan catatan sejarah, Raden Mas Singo Wigoeno merupakan patih pertama Kabupaten Lumajang yang berkuasa selama 30 tahun, mulai 1890 hingga 1920. Pada masa penjajahan, jabatan patih setara dengan bupati.
Kini kondisi rumah tersebut memprihatinkan. Meskipun dindingnya masih berdiri kokoh, bagian atap dan sejumlah sisi bangunan lainnya mengalami kerusakan parah. Bahkan, bangunan itu kini menjadi sarang kelelawar.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana menetapkan rumah ini sebagai cagar budaya. Hingga kini, penelitian dan pendalaman informasi terkait sejarah bangunan tersebut masih terus dilakukan.
Selain bangunan rumah, makam Raden Mas Singo Wigoeno dan keluarga juga berada di wilayah desa setempat.
Editor : JTV Jember