SURABAYA - Sembilan juru parkir liar diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (28/5/2025). Mereka terjaring razia saat memungut biaya parkir di sejumlah toko modern, padahal tempat tersebut jelas-jelas bertuliskan “parkir gratis”.
Operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ini melibatkan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Kogartap III. Operasi gabaungan tersebut dilaksanakan pada 27-28 Mei 2025. Dalam dua hari, total 20 jukir liar terjaring razia, sembilan di antaranya pada hari kedua operasi.
Menurut Sekretaris Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, operasi ini dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat. “Banyak warga merasa tidak nyaman karena masih ditarik parkir di toko modern. Padahal itu parkir gratis,” katanya.
Trio menjelaskan, jukir liar yang tertangkap akan dibina dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar menimbulkan efek jera. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus melakukan razia serupa secara rutin.
Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern
Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menambahkan bahwa penertiban ini bukan kegiatan dadakan. Operasi gabungan dilakukan setiap hari di berbagai titik. “Kemarin (Selasa, 27/5), kami jaring 11 orang. Hari ini, 9 lagi,” ujarnya.
Para jukir liar umumnya mangkal di lokasi strategis yang banyak pengunjung. Mereka tetap nekat menarik parkir meskipun tahu tempat itu tidak boleh dipungut bayaran. Beberapa dari mereka bahkan mengaku kembali ke tempat lama tak lama setelah sebelumnya ditertibkan.
Jeane meminta pemilik toko modern ikut aktif melaporkan keberadaan jukir liar. Ia juga mengimbau warga untuk tidak memberi uang parkir di tempat yang sudah jelas bertuliskan “gratis parkir”.
Baca Juga : Jan Hwa Diana Melawan, Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman
“Kalau tidak ada karcis dan tidak pakai rompi resmi, itu bukan jukir resmi. Jangan dibayar,” tegasnya.
Dishub berharap penertiban ini bisa membuat warga merasa lebih aman dan nyaman saat berbelanja, serta mendorong pelaku usaha untuk menjaga area parkirnya dari praktik pungutan liar. (*)
Editor : A. Ramadhan