JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Keduanya mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Prabowo mengucapkan janji sebagai Presiden untuk lima tahun mendatang di depan para anggota dan pimpinan MPR RI.
Baca Juga : Gibran dan Era Baru Pengaduan: Langkah Nyata atau Sekadar Gimmick?
"Bismillahirahmanirrahim. Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo.
Sumpah jabatan ini kemudian diikuti oleh Gibran sebagai Wakil Presiden yang bekerja lima tahun mendatang.
"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Gibran.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Titip Pemerintahan ke Wapres Gibran
Setelah Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, keduanya menandatangani berita acara pelatikan bersama pimpinan MPR.
Dengan pelantikan ini, Prabowo resmi bertugas sebagai Presiden RI ke-8, sedangkan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ke-14.
Diketahui, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah memenangi Pilpres 2024 berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Baca Juga : Kunjungan Wapres di Benteng Pendem Ngawi: Gibran Rakabuming Bagikan Susu dan Perlengkapan Sekolah
Pasangan dengan nomor urut 2 ini terpilih setelah memeroleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah secara nasional.
Prabowo-Gibran memenuhi syarat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia.
Editor : Khasan Rochmad