TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan delapan orang pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Beberapa dari tersangka merupakan bagian dari jaringan yang menyasar para nelayan di pesisir selatan.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial YAA (31), DUS (20), M (41), EYE (42), WI (33), DII (28), OAP (27), dan TE (35). Mereka didominasi oleh pengedar dari jaringan nelayan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,38 gram dan 608 butir pil jenis Dobel L. Modus yang digunakan para pengedar adalah dengan sistem "ranjau" atau penjualan secara tersembunyi.
"Mereka menyasar para nelayan di pesisir selatan dengan iming-iming bahwa barang tersebut dapat menjadi doping agar kuat bekerja," ujar IPDA Fendi Agus, KBO Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Baca Juga : Polres Trenggalek Ringkus 8 Pengedar Narkotika yang Sasari Nelayan di Pesisir Selatan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pengedaran narkotika dapat mencapai penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Simon Bagus / Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















