PROBOLINGGO - Sidang kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, dengan terdakwa WMM (17) memasuki babak akhir.
Hakim tunggal Putu Lia Puspita akhirnya menjatuhkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah memperkosa MH (14).
Perbuatan perkosaan tersebut dilakukan terdakwa bersama dua temannya, Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (19). Aksi bejat ketiganya dilakukan di Wisata Mata Air Mutiara di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa bersama dua temannya mengancam korban dengan clurit. Selanjutnya, terdakwa bersama dua temannya melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian.
Tak hanya itu, korban yang sempat kabur, masih terus dikejar terdakwa hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki.
Dalam amar putusan, terdakwa ikut memperkosa korban karena terobsesi kemolekan tubuh korban. Selain itu, terdakwa sering melihat film porno.
Hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa masih dibawah umur dan memiliki masa depan.
"Putusan tersebut sudah sesuai asas keadilan, mengingat terdakwa masih dibawah umur," ujar Rifin Nurhakim Sahetapi, jubir PN Kota Probolinggo.
Mendengar putusan hakim, korban dan ibu korban menangis histeris. Keduanya tak menduga hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.
"Vonis ini tidak adil, sangat ringan anak saya jadi korban dan kehilangan mahkota. Saya minta tolong Pak Jokowi, bu menteri," teriak Nur Hasanah, ibu korban.
Sementara itu, Muhamad Untung, penasehat hukum korban, menilai vonis hakim sangat ringan. Seharusnya hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
"Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus hukuman maksimal," ujarnya.
Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa WMM, dua terdakwa lain yakni Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (19), bakal menjalani sidang perdana pada pekan depan.Farid Fahlevi)
Editor : M Fakhrurrozi