Menu
Pencarian

Penjelasan Polres Pamekasan Soal Ramai Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

JTV Madura - Rabu, 30 April 2025 10:56
Penjelasan Polres Pamekasan Soal Ramai Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita
Ramai Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita. (Foto: Humas Polres Pamekasan)

PAMEKASAN - Belakangan media sosial ramai kabar soal tilang dimana polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun serta adanya Operasi besar-besaran Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran. Terkait isu itu, begini penjelasan Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membantah adanya isu tersebut.

"Kami hanya melakukan razia antisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan," Kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, sebuah unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

AKP Sri Sugiarto menegaskan informasi tersebut tidak benar. AKP Sri memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

"Info yang beredar itu  tidak benar," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Selain itu, jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

"Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” Ucapnya. 

AKP Sri Sugiarto juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh Sistem Tilang Elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir. Namun, hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan menambahkan, mulai tanggal 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggan lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spektek alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi laka lantas lainnya. (**/MH)

Editor : JTV Madura






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.