Menu
Pencarian

Pengedar Narkoba di Sampang Ditangkap, Polisi Amankan 53 Gram Sabu

Portaljtv.com - Rabu, 26 Februari 2025 14:45
Pengedar Narkoba di Sampang Ditangkap, Polisi Amankan 53 Gram Sabu
Polres Sampang mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 53 gram.

SAMPANG - Seorang pengedar narkoba ditangkap anggota Polres Sampang. Tersangka adalah IM, warga Sampang. Sari tangannya, polisi menyita barang bukti 53 gram sabu-sabu yang siap diedarkan.

IM ditangkap di Jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyebut bahwa selain sabu seberat 53 gram, polisi juga menyita puluhan plastik kosong, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku IM sudah kami amankan dengan barang bukti 53 gram sabu-sabu,” ujar AKBP Hartono.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Madiun, Sita 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Dari hasil interogasi, IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS, yang diduga beroperasi di Pamekasan, Madura.

Polisi kemudian bergerak ke rumah MS untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat tiba di lokasi, petugas hanya menemukan KTP milik MS, sementara rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Diduga, MS melarikan diri sebelum polisi tiba.

Saat ini, IM telah diamankan di Mapolres Sampang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu MS yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Madura. (Najla Lailatun)

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Narkoba Besar, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.