SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Sebagai gantinya, Dishub telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi, salah satunya di Jalan Tanjung Anom.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi pada tanggal 15 hingga 31 Juli 2025.
"Mulai 1 Agustus 2025 dan seterusnya, kawasan Jalan Tunjungan ini merupakan larangan parkir tepi jalan umum," tegas Trio, Jumat (1/8/2025).
Selain di Jalan Tanjung Anom, sejumlah kantong parkir resmi lainnya yang telah disiapkan untuk mengakomodasi pengunjung Jalan Tunjungan antara lain di Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), gedung BPN, Jalan Genteng Besar, Pasar Tunjungan, dan area parkir Tunjungan.
Untuk menjaga keamanan parkir di Jalan Tunjungan, Dishub Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada pengunjung. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban dan mengamankan 4 petugas parkir tidak resmi di kawasan tersebut.
“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelasnya usai melakukan penertiban di kawasan Jalan Tanjung Anom.
Para petugas tidak resmi itu, langsung diserahkan kepada Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Trio, para petugas parkir tidak resmi tersebut masih berpegang pada "sejarah lama" dan tetap menguasai lahan parkir, meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi.
Untuk mencegah kembalinya petugas parkir tidak resmi, Dishub bersama Satpol PP akan menempatkan personel gabungan untuk menjaga lokasi-lokasi parkir resmi.
"Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini," ujar Trio.
Mengenai tarif parkir di 7 lokasi resmi, Trio kembali menegaskan bahwa tarif resmi di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Jika ada jukir yang menarik biaya lebih dari ketentuan, hal itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi tipiring.
“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan pungli melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” terangnya.
Ia optimis bahwa kebijakan meniadakan parkir TJU tidak akan mengurangi jumlah pengunjung, sebab pembagian kantong parkir di Jalan Tunjungan kini lebih merata, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.
“Selain itu, untuk lebih meningkatkan daya tarik Jalan Tunjungan, Pemerintah Kota Surabaya juga berencana menggelar berbagai event, seperti pertunjukan musik di trotoar dan lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi