TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahannya menjadi kawasan hijau. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya daerah mendukung program Net Zero Carbon yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045.
Kebijakan ini muncul di tengah maraknya isu kenaikan PBB di berbagai daerah. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam aksi pro-lingkungan.
"Pemkab Trenggalek telah menyepakati RPJMD tahun 2025 - 2045 dengan target pembangunan Net Zero Carbon. Maka pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang ikut mendukung program tersebut," ujar Nur Arifin.
Salah satu insentif utama yang diberikan adalah pembebasan PBB. Warga yang memiliki lahan dan menggunakannya untuk tindakan pro-lingkungan, seperti penghijauan atau konservasi, akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tersebut.
Baca Juga : Raperda RPJMD 2024-2029 Disahkan, Gubernur Khofifah Apresiasi Kolaborasi Eksekutif-Legislatif
Kebijakan pembebasan PBB ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Pemerintah meyakini bahwa langkah ini tidak hanya dapat meringankan beban masyarakat tetapi juga mengurangi risiko kerusakan alam dan upaya pencegahan bencana.
Selain pembebasan PBB, Pemkab Trenggalek juga memberikan sejumlah insentif perpajakan lainnya, yaitu penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak hingga akhir tahun 2025, serta pemberian diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi terwujudnya Trenggalek yang lebih hijau dan berkelanjutan di masa depan. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri