TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi untuk kawasan parkir khusus di luar ruang jalan. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya strategis untuk mewujudkan visi Trenggalek sebagai Kota Atraktif.
Bupati Trenggalek , Mochamad Nur Arifin, menyatakan bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Trenggalek ditargetkan menjadi kota yang mampu memprioritaskan inklusi dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Salah satu upayanya adalah dengan memprioritaskan ruang jalan yang inklusif bagi semua masyarakat. Untuk itu, kami perlu menertibkan parkir liar di ruas jalan dan trotoar," ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.
Sebagai solusi sekaligus insentif, Pemkab akan menggrartiskan retribusi di empat lokasi parkir khusus. Keempat lokasi tersebut adalah:
1.Parkiran Jwalita
2.Pasar Pon
3.Terminal Durenan
4.Pantai Prigi 360
Bupati juga menginstruksikan Dinas Perhubungan setempat untuk menyediakan rambu-rambu lalu lintas yang jelas di lokasi tersebut. Selain itu, ia memastikan agar tidak ada praktik pungutan liar dan parkir liar yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif besok, dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya," pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tertib parkir, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan serta masyarakat, sejalan dengan citra Trenggalek sebagai destinasi yang menarik dan berpihak pada rakyat. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri