SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor secara signifikan berkat program pembebasan pajak yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur.
Program yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 wajib pajak dengan total pembebasan pajak mencapai Rp13,682,231,76
"Kami memprediksi akan ada lonjakan pendapatan pajak hingga Rp231,039,412,177," ujar Hendrik Kristian, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim.
Angka ini, lanjutnya, meliputi potensi penerimaan dari berbagai kategori, termasuk PKB dan BBNKB reguler, PKB progresif, dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan roda dua untuk ojek online.
Lebih rinci, program ini ditargetkan akan memberikan manfaat kepada 691.913 wajib pajak untuk PKB dan BBNKB, menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp194,669,313,368. Penerimaan dari PKB progresif diprediksi mencapai Rp2,888,471,543. Sementara itu, pembebasan pajak untuk warga miskin ekstrem di Jatim diperkirakan akan mencapai Rp8,910,649,388 untuk 152.523 objek pajak, dengan potensi penerimaan pajak sebesar Rp29,534,527,222. Pembebasan tunggakan PKB untuk ojek online juga diproyeksikan akan menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp3,291,729,000 dari 16.334 objek pajak.
Program pembebasan pajak ini bukanlah hal baru di Jawa Timur. Pemprov Jatim telah menerapkan program serupa selama enam tahun terakhir sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keberhasilan program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Jawa Timur. (*)
Editor : M Fakhrurrozi